Analisis Tingkat Kesiapan Menikah Calon Pengantin

Nurainun Nurainun, A. Muri Yusuf

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah (1) menganalisis kesiapan menikah calon pengantin dan (2) tujuan bimbingan pranikah untuk meningkatkan kesiapan menikah bagi calon pengantin. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Sampel pada penelitian ini berjumlah 35 pasang calon pengantin (70 orang calon pengantin) yang diambil dengan menggunakan teknik purposive random sampling. Instrumen yang digunakan adalah “skala kesiapan menikah†dengan niai reliabilitas 0,535. Temuan penelitian memperlihatkkan kesiapan menikah calon pengantin masih tergolong rendah dan perlu ditingkatkan agar mendorong kesiapan menikah calon pengantin sehingga dapat mengurangi terjadinya perceraian. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai dasar oleh penasehat pernikahan dalam memberikan layanan bimbingan pranikah pada calon pengantin.

 


Keywords


kesiapan menikah, calon pengantin

Full Text:

PDF

References


Amelia, N. (2020). Layanan bimbingan pranikah dalam meningkatkan keharmonisan keluarga di kua cileunyi. Jurnal bimbingan, penyuluhan konseling, dan psikoterapi Islam Volume 8, Nomor 1, 2020, 41-58.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Biro Pusat Statistik (2014). Nikah, Talak dan Cerai, serta Rujuk, 2012–2014

Cresswell, J. W. ( 2009). Research Design : Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. London : SAGE Publications Ltd.

Kantor Urusan Agama Rokan Hulu

Larson, H & Lamont, C. (2005).The relationship of childhood sexual abuse to the marital attitudes and readiness for marriage of single young adult women. Journal of Family Issues, 26: 415-432.

Mahkamah Agung Indonesia

Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang mengakibatkan perceraian dalam perkawinan. Jurnal ilmu pemerintahan dan ilmu sosial politik, 2 (2), 141-150.

Muniriyanto & Suharman. (2014). Keharmonisan keluarga, konsep diri dan kenakalan remaja. Jurnal Psikologi Indonesia, Vol. 3, No. 02, 156-164.

Nababan, M. L. (2012). Manajemen konflik dalam komunikasi interpersonal pada pasangan pernikahan diri (study deskriptif di Yogyakarta). Disertasi. Yogyakarta: Universitas Pembangunan Nasional.

Noorbani, M. A. (2015). Pelayanan kursus pra-nikah di KUA kecamatan Cicantayan kabupaten Sukabumi. Jurnal Penamas, 28(2), 277-294.

Pramono, A. (2007). Akibat perceraian yang disebabkan tindak kekerasan penganiayaan terhadap istri (studi kasus di Pengadilan Agama Surakarta). Disertasi. Semarang: Universitas Diponegoro.

Rahmah, P. Y. (2018). Kesiapan membangun rumah tangga (studi kasus remaja putri K-Popers kota malang). Skripsi.

Sari, F & Sunarti, E. (2013). Kesiapan menikah pada dewasa muda dan pengaruhnya terhadap usia menikah. Junalr. Ilm. Kel. & Kons., September 2013, p : 143-153

Sugiono. (2012). Memahami penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sulistyawati, A. (2003). Faktor determinan penyebab terjadinya perceraian dalam keluarga. Tesis. Bandung:Institut Teknologi Bandung.

Undang-Undang No. 1 tahun 1974. (2009).

Wahyuningsih, S., Karunia, N. E & Salsabilah. (2018). Kesiapan Menikah Perempuan Emerging Adulthood Etnis Arab. Jurnal Psikologi Islam dan Budaya. Hal 75-84.

Wulandari, D. A. (2009). Kajian tentang faktor-faktor komitmen dalam perkawinan. Psycho Idea, 7(1), 1-10.

Yunita, S., Khasanah, A. N., & Sartika, S. (2016). Studi mengenai kesiapan menikah pada muslim dewasa muda. Jurnal kesehatan (kedokteran, kebidanan, keperawatan. Farmasi dan psikologi).




DOI: https://doi.org/10.31004/edukatif.v4i2.2345

Article Metrics

Abstract view : 4573 times
PDF - 1707 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nurainun Nurainun, A. Muri Yusuf

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.